Ketua komisi I Dprd Batam, Nyangnyang Haris Pratimura.SE |
" Ya kami dari komisi I Dprd Batam sendiri, tentunya merasa sangat prihatin sekali atas aksi demo tersebut, padahal permasalahan ini sebelumnya di tahun 2014, sudah pernah dihearingkan namun yang kami melihat hasilnya, tidak sesuai dengan kesepakatan." kata Nyangnyang Haris, di meja kerjanya, Senin (19/9/2016).
Menanggapi tentang tuntutan warga meminta agar BP Batam dan Pemko Batam agar semua lahan 108 hektar di Kampung tua itu dapat status Quokan, kata Nyangnyang, itu wajar. " Jika demikian yang terjadi, wajar jika masyarakat minta lahan tersebut di status quokan, karena dengan diberlakukannya status Quo lahan itu, berarti tidak ada lagi pemilik lahan." pungkas Nyangnyang lagi.
Selain itu Nyanyang juga mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya dari komisi I, akan kembali menghearing masalah ini, tujuannya agar permasalahan tersebut tidak terus berlarut- larut, agar dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat di sana.
Menanggapi ucapan warga yang menyebutkan pengusaha pemilik disana dapat membayar UWTO sedangkan mereka tidak, Sebelum mengakhiri tanggapannya, kata Nyangnyang lagi, maka itu kita harus dudukan kembali. " Jika pengusaha dapat membayar UWTO, mengapa warga tidak, lah inikan jadi pertanyaan, mengapa itu bisa terjadi? nah maka itu, ini perlu kita dudukan kembali." tandasnya mengakhiri.
Sumber: http://www.dinamikakepri.com/2016/09/tanggapi-demo-warga-tanjung-uma-ke-bp.html