Kwarta5.Com Batam - Pengadilan Negri Batam mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian Senin (22/10/2016).Permohonon penangguhan terdakwa tersebut di bacakan majelis hakim setelah selesai memeriksa keterangan saksi dari penyidik polda Kepri.
Terdakwa di tangguhkan dari tahan polda Kepri menjadi tahan Kota, Majelis hakim juga mengabulkan permohonan terdakwa untuk melangsungkan pernikahan bulan November 2016, apabila terdakwa melarikan diri majelis hakim akan mengambil tindakan hukum, dan selama masa pencarian akan di biayai oleh calon Istri terdakwa sebagi penjamin.
Sebagi Penasehat hukum terdakwa Mangundang Lumban Batu.SH, merasa bersukur karena terdakwa sudah jelas tidak bersalah menurut keterangan saksi saksi yang sudah di hadirkan di pengadilan ini.
Jaksa penuntut umum (JPU), Rumondang Manurung.SH menuntut terdakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun1951 tentang Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen, dengan tuntutan hukuman ancaman Pidana minimal seumur hidup dan hukuman mati. (Cw)