Sidang Paripurna hak angket tidak Pro Rakyat


Sidang Paripurna hak angket tidak Pro Rakyat

Kwarta5. Sidang Paripurna Ke 7 hak angket tentang Reklamsi di pulau Batam Kamis ( 6/10/2016) terpak harus tidak di lanjutkan . Pasalnya hak angket tersebut,tidak memenuhi porum untuk di lanjutkan setelah di lakukan voting . Uba inga sigalingging selaku pengusung hak angket mengatakan bahwa sebahagian anggota Dpr tidak menyetujui hak angket reklamsi untuk di lanjtkan " artinya bahwasnya Angota Dprd Kota Batam tidak pro rakyat" karena sudah jelas pengusaha reklamsi merusak lingkungan yang ada di pesisir pantai cetusnya dengan nada kesal usai Sidang paripurna.(cw)
Lebih baru Lebih lama