Kwarta5. Sidang Paripurna Ke 7 hak angket tentang Reklamsi di pulau Batam Kamis ( 6/10/2016) terpak harus tidak di lanjutkan .
Pasalnya hak angket tersebut,tidak memenuhi porum untuk di lanjutkan setelah di lakukan voting .
Uba inga sigalingging selaku pengusung hak angket mengatakan bahwa sebahagian anggota Dpr tidak menyetujui hak angket reklamsi untuk di lanjtkan
" artinya bahwasnya Angota Dprd Kota Batam tidak pro rakyat" karena sudah jelas pengusaha reklamsi merusak lingkungan yang ada di pesisir pantai cetusnya dengan nada kesal usai Sidang paripurna.(cw)
Tags:
Dprd Batam
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.