Kwarta5.com Batam – Pengadilan Negri Batam Kembali menggelar sidang Kasus kepemilikan senjata Kopol Irfan Asido Siagian Rabu (19/10/2016), yang di tangkap oleh Dir Narkoba pada saat rajia antik Narkoba 2016 di eks hotel Rasinta Nagoya Batam.
Saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut umum kali ini adalah AKBP Roni Faisal Faton , yang bertugas di subit III Narkoba Polda Kepri.Pada saat persidangan saksi mengatakan, pada saat rajia antik narkoba tanggal 12 November 2015 yang di pimpin langsung Dirnarkoba beserta personil dengan perintah tugas dari mabespolri.
Mengamankan Seorang anggota Polsi Irfan Asido Siagian beserta temannya Samsir di hotel Rasinta Nagoya Batam.,dan menemukan Senjata api jenis pistol warna silver buatan pindad,bong, plastik plastik yang di duga berisi sabu didalam kamar hotel 903 di tempat terdakwa diamankan.
Lebih lanjut lagi kata saksi setelah menemukan senjata api didalam sebuah tas warna hitam saksi mengamankan sejata api yang dalam tas tersebut atas perintah atasan katanya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi,terdakwa Irvan asido membantah beberapa keterangan saksi tentang bagimana SOP penyerahan alat alat yang di duga miliknya ke Propam Polda kepri yang membuat dirinya menjadi tersangka ungkapnya di persidangan.
Terdakwa di jerat jaksa penuntum dengan undang undang darurat Republik Indonesi Pasal 1. (Cw)
Saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut umum kali ini adalah AKBP Roni Faisal Faton , yang bertugas di subit III Narkoba Polda Kepri.Pada saat persidangan saksi mengatakan, pada saat rajia antik narkoba tanggal 12 November 2015 yang di pimpin langsung Dirnarkoba beserta personil dengan perintah tugas dari mabespolri.
Mengamankan Seorang anggota Polsi Irfan Asido Siagian beserta temannya Samsir di hotel Rasinta Nagoya Batam.,dan menemukan Senjata api jenis pistol warna silver buatan pindad,bong, plastik plastik yang di duga berisi sabu didalam kamar hotel 903 di tempat terdakwa diamankan.
Lebih lanjut lagi kata saksi setelah menemukan senjata api didalam sebuah tas warna hitam saksi mengamankan sejata api yang dalam tas tersebut atas perintah atasan katanya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi,terdakwa Irvan asido membantah beberapa keterangan saksi tentang bagimana SOP penyerahan alat alat yang di duga miliknya ke Propam Polda kepri yang membuat dirinya menjadi tersangka ungkapnya di persidangan.
Terdakwa di jerat jaksa penuntum dengan undang undang darurat Republik Indonesi Pasal 1. (Cw)