Kwarta5.Com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan di Kabupaten Kebumen. Mereka adalah Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Yudi Tri Hartanto dan seorang pegawai negeri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.
"Menetapkan dua tersangka terhadap saudara SGW, pegawai negeri di Dinas Pariwisata, dan terhadap YTH. Yang bersangkutan sebagai penerima," kata Basaria di kantor KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 16 Oktober 2016.
Empat orang yang ditangkap tangan bersama Yudi dan Sigit, kata Basaria, sementara ditetapkan sebagai saksi. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo; anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari dan Hartono; dan seorang pengusaha bernama Salim.
Basaria mengatakan dua tersangka terlibat dalam dugaan suap terkait dengan ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016 oleh seorang pengusaha di Jakarta.
Adapun nama pengusaha itu merujuk pada Hartoyo, Direktur Utama OSMA Group. Perusahaan itu memiliki cabang di Kebumen yang dipimpin Salim. Hartoyo tidak ditangkap dalam operasi KPK, pada Sabtu, 15 Oktober 2016. Namun, kini KPK menetapkannya dalam daftar pencarian orang.
(Cw/Kompas.com)