Kwarta5.com Batam - Dalam persidangan yang di gelar Pengadilan Negri Batam Senin (18/10/2016) menghadirkan Saksi Direktur Pt Powerlend Achamad Mabub alias Abob.Dalam persidangan Achmad Mabub Alias Abob mengatakan Pt Powerlend , mendapat lokasi lahan pulau Bokor seluas 68 h, sekitar Tahun 2012 dari matan Wakil Wali Kota Batam, yang sekarang menjabat menjadi Wali Kota Batam serta Sekda Kota Batam Agussahiman yang hingga sekarang menjabat sebagai Sekda Kota Batam.
Sebelum membeli lahan Penimbunan Reklamasi Pualau Bokor, Abob melakukan beberapa kali pertemuan dengan Rudi mantan wakil wali kota Batam dan Agussahiman Sekda kota Batam tahun 2012, sehingga terjadi mupakat untuk pembelian lahan seluas 68 h. Antara Pt Powerland dengan pejabat teras Pemko Batam.
Lahan seluas 68 h tersebut,di lakukan pengerjaan penimbunan rekalamasi selama delapan bulan, dimulai dari bulan Maret 2012 sampai dengan awal bulan Januari 2013 berupa kegiatan pemotongan bukit serta penimbunan pantai dengan menggunakan alat berat berupa escavator/beko dan beberapa unit dump truk. Sementara material (query) timbun diperoleh dari lahan (bukit) yang berlokasi di Tiban tidak jauh dari lokasi PT. Powerland.
Bahwa saat saksi Abob meminta saksi Awang Herman selaku Direktur Utama PT. Setokok Mandiri untuk melakukan pekerjaan reklamasi pantai di wilayah Tiban Utara, ternyata PT. Powerland tidak mempunyai ijin lingkungan dan baik terdakwa maupun saksi Abob tidak memberitahukan kepada saksi Awang Herman kalau PT. Powerland belum mempunyai ijin lingkungan.
Bahwa saat PT. Powerland mulai mengerjakan reklamasi pantai, terdakwa sudah mengetahui dan menyadari kalau ijin lingkungan yang seharusnya dimiliki oleh PT. Powerland belum terbit ijinnya karena terdakwa sendirilah yang bertugas melakukan pengurusan perijinan PT. Powerland ke instansi terkait namun terdakwa tetap membiarkan PT. Powerland melakukan rekalamasi pantai.
Bahwa pada bulan Juni 2012, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Power Land, sempat dihentikan sementara karena adanya surat dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota dengan surat nomor :332/Bapedal/PL/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang memerintahkan kepada PT. Powerland untuk menghentikan sementara kegiatan karena dokumen lingkungan masih dalam proses kerangka acuan amdal. Namun pada bulan September 2012 kegiatan tersebut dilakukan kembali.
Bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
Bahwa kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Powerland adalah termasuk kegiatan yang berdampak penting sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 23 ayat (1) Undang-Undang RI No. 32Â Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang kriteria usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting yaitu masuk dalam kriteria pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
Dan kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Powerland merupakan kegiatan pemotongan bukit dan pengurugan lahan dengan volume urug lebih dari 500.000 m3 sehingga termasuk dalam jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.05 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan /atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup.
Bahwa dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI No. 32Â Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin lingkungan namun pada kenyataannya PT. Powerland melakukan kegiatan reklamasi pantai sebelum adanya ijin lingkungan atau tanpa dilengkapi adanya ijin lingkungan.
Bahwa berdasarkan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan kalau ijin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh ijin usaha dan/atau kegiatan dengan demikian seharusnya sebelum terbitnya ijin lingkungan PT.Powerland dapat melakukan kegiatan reklamasi pantai.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah Mendengarkan ke saksian dari Abob,majelis hakim mengatakan sepertinya ada yang di tutup tutupi oleh saksi,sehingga perlu kajian yang mendalam,dan setelah itu hakim kembali menunda persidangan hingga Selasa mendatang ( Cw )