BP Batam Cabut 8 ijin Lahan Perusahaan Seluas 7200 Hektar


BP Batam Cabut 8 ijin Lahan Perusahaan Seluas 7200 Hektar

Deputi V BP Batam Gusmardi Bustami di dampingi Humas BP Batam Andi Angtono saat melakukan jumpa Pers pencabutan ijin Lahan di Gedung Marketing Bifza BP Batam Kamis (8/12/2016).

Kwarta5.com Batam - Seluas 7200 Hektar Lahan tidur yang tidak di manpaatkan oleh pengusaha akan segara diambil alih kembali oleh BP Batam Karena memperlambat perkembangan Batam.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi V BP Batam Gusmardi Bustami saat melakukan jumpa Pres di Gedung Marketing Bifza BP Batam Kamis (8/12/2016).

Berikut nama perusahaaan yang akan di cabut ijinnya

1. PT. TRI ALAM SEMESTA
2. PT. PERUMTEL
3. PT. GUNUNG PUNTUNG MAS
4. PT. RARANTIRA BATAM
5. PT. RASARI KATA
6. PT. NONGSENG INDOBESIA
7. PT. NONGSENG INDOBESIA
8. PT. MANDIRI PUTRA SEJATRA.

"Dari kedelapan PT tersebut sebagian lahan yang di Cabut ijinya yang dialokasikan untuk perumahan dan sebagian yang di alokasikan untuk Kawasan  Industri", Ukap Gusmardi.(Cn)
Lebih baru Lebih lama