Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budugusdian Saat Rilis Dua Oknum Wartawan yang di duga melakukan pemerasan kepengusaha di Batam Selasa (13/12/2016) |
Kwarta5.com Batam - Ekspos hasil tanggapan Tim Saber Pungli Polda Kepri di ruang Rupatamma, Selasa (13/125/25016) oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian,MH, di dampingi Dirintelkam Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, dan Dirreskrimum Polda Kepri yang mewakili untuk melakukan Ekspose tentang penangkapan 2 orang laki-laki oknum wartawan oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pemilik hotel di kota Batam.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 183 / XII / 2016 / SPKT – KEPRI, Tanggal 05 Desember 2016. Kronologis penangkapan pada hari senin tanggal 05 Desember 2016 sekira pukul 17.00 Wib berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Saber Pungli, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh tersangka SA alias S dan PS alias P di warung kopi Empang Greendland Batam Center, Batam.
Keduanya ditahan dengan dugaan pemerasan sehubungan dengan adanya permintaan dari Paulus Ahmad Tantoso selaku pemilik PT. Kerabat Jaya Sukses dan Hotel “Kuning”, agar menghapus berita yang dimuat atau diupload tersangka di Media Facebook dan Media DetikNewsOcean tentang Hotel “Kuning”, dalam berita yang dimuat tersangka tersebut bahwa Hotel “Kuning” milik Paulus Ahmad Tantoso berdiri diatas Row jalan dan menyalahi aturan izin mendirikan bangunan (IMB).
Dengan adanya berita yang dimuat tersebut, maka tersangka meminta uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Paulus Ahmad Tantoso selaku pemilik Hotel “Kuning”. Melalui saksi Fransiskus Nong Bliro alias Nong dan saksi Wie Liang alias Erwin, dengan alasan sebagai uang Operasional dan untuk anggota tersangka yang berjumlah 15 (Lima Belas) orang.
Maka dengan adanya Informasi tersebut, Anggota Tim Saber Pungli Polda Kepri langsung menuju TKP yakni di Warung Kopi Empang Greendland Batam Center, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian dari warung itu kedua tersangka SA alias S dan PS alias P diamankan.
Dari tangan kedua tersangka, Tim Saber menemukan uang barang bukti sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) diduga sebagai hasil dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka kepada Paulus Ahmad Tantoso. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain : Uang sebesar 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) 4 (empat ) Unit Handphone 2 (dua) buah stempel bertuliskan Redaksi Detik News Ocean dan Adina Media Moderat 2 (dua) buah Kartu Pers Detik News Ocean bertuliskan No : 01/DNO-KTA/2016 dan No : 07/DNO-KTA/2016. Maka dari hasil perbuatannya, kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara.[Ril]