Kasus Pengalihan isu Bom Panci yang di Upload Ketua Kadin Kepri kesosmed Tahap Peyidikan


Kasus Pengalihan isu Bom Panci yang di Upload Ketua Kadin Kepri kesosmed Tahap Peyidikan


Kwarta5.com Batam - Hal itu diungkapkan Kapolda Kepri Irjen.Pol Sam Budigusdian saat Pres rilis di Mapolda Kepri Kamis (22/12).

" Kalau pengalihan isu bom Panci masih gagal, coba alihkan dengan bom termos" Kata Kapolda menirukan isi WA Makrup Maulana yang diupload grup Sosial media, Sehingga pihak  Kepolisian melakukan pemanggilan terhadap Makrup atas kasus tersebut.

Labih lanjut lagi katanya " Saat ini setatus Pak Makrup masih sebagi saksi dan dalam hal ini Penyidik sudah memanggil 6 Orang saksi ahli dari Universitas Batam, apabila yang bersangkutan terbukti melanggar UU ITE akan di kenakan pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2009, Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE" dan dijerat tiga pasal yaitu 27, pasal 45, pasal 207".tutupnya.(Cw)
Lebih baru Lebih lama