Kenaikkan 47% TDL, Anas : Jangan Membuat masyarakat tambah pusing !


Kenaikkan 47% TDL, Anas : Jangan Membuat masyarakat tambah pusing !

Anwar Anas

Kwarta5.com Batam - Informasi akan naiknya Tarif dasar Listrik PLN dikota Batam Membuat sebagian Masyarakat merasa was-was, mengingat kenaikkan itu hanya ditujukan kepada masyarakat pemukiman yang menggunakan jasa layanan PLN.

Salah satu masyarakat kota Batam meminta PT Bright PLN Batam transparan dalam penyesuaian tarif listrik terhadap pemukiman dikota Batam.

Menurut nya sangat  disayangkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. Di mana, kewenangan perizinan, tarif, serta pengawasan energi listrik menjadi wewenang Pemerintah provinsi. Sedangkan aktualisasi penerapan nya, PT Bright PLN Batam berbasis swasta beroperasi dikota Batam yang langsung menyentuh hajat hidup masyarakat kota Batam.

"Saya rasa ini tidak realistis kewenangan perizinan dan penyetujuan oleh Pemprov mengangkangi hak dari pada pemerintah kota dan Legislatif kota. Sehingga timbul pemikiran bagaimana dewan kota mampu untuk bersuara, sedangkan perusahaan Bright yang berada di wilayah kerjanya saja diambil alih oleh Pemprov dan DPRD Propinsi." Ungkap nya

Hal itu disampaikan Anas menyusul adanya wacana kenaikan tarif listrik yang akan di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi sebagai akibat dari mekanisme penyesuaian tarif (tarif  adjustment) atau tarif yang tidak disubsidi pemerintah.

“Perhitungan tarif listrik berdasarkan tarif adjustment harus dilakukan dengan transparan dan perlu sosialisasi yang intensif kepada masyarakat karena mekanisme pengenaan tarif berbasis formula ini dilakukan secara dinamis dan fluktuatif dengan mempertimbangkan inflasi, nilai tukar rupiah , dan kemampuan finansial masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Anas salah masyarakat yang mengikuti perkembangan informasi ini.

Bright PLN Batam beralasan, penyesuaian tarif dasar listrik yang diterima konsumen terjadi karena perusahaan tersebut sedang mengalami devisit.

Menurut Anas, PLN perlu memikirkan adanya floor price terhadap kenaikan yang sangat ekstrem  mencapai 47% dari harga jual jasa awal. Hal itu dimaksudkan agar kenaikan tidak memberatkan konsumen maupun menekan biaya operasional Bright PLN. "Dengan penyesuaian tarif, mekanisme perhitungan tarif diserahkan kepada harga pasar yang bisa sangat fluktuatif dan tidak berimbang dengan kondisi faktual konsumen.” tambahnya

Anas mengingatkan, dengan wacana  kenaikan tarif listrik itu, jangan sampai untuk menekan masyarakat setuju dengan wacana itu lalu Bright PLN Batam memberikan pelayanan dan operasional yang buruk terhadap publik ,karena wajar saja masayarakat menolak dengan adanya penyesuaian tarif listrik, dapat dipastikan pelanggan rumah tangga yang jumlahnya sangat besar akan merasakan dampak langsung. "Dan secara alamiah akan mempengaruhi struktur konsumsi mereka," katanya.

"Jadi sebaiknya, Bright PLN Batam kaji ulang lah kebijakan itu, jangan menambah beban pemikiran masyarakat yang sudah terlanjur sulit bertahan hidup di kota Batam ini." Tutupnya.(Cw5/Acank Own)
Lebih baru Lebih lama