Lik Khai Angota Dprd Komisi I Batam |
Kwarta5.com Batam - Pengusuran Lahan Kampung Harapan Swadaya Bengkong yang di Lakukan Pengadilan Negri Batam atas dasar Putusan Mahkama Agung (MA), yang sudah Inkrah menjadi polimik bagi warga yang bermukim di lahan tersebut.
"Dalam masalah Lahan ini BP Batam harus bertanggung jawab penuh sebagai pemberi PL kepada pengsuha ungkap Lik Khai", di ruangan kerja Kamis (8/12/2016).
Lebih lanjut lagi katanya keberadaan BP Batam saat ini lebih banyak merugikan masyarakat sehingga BP Batam perlu untuk di bubarkan, Karena Batam sekarang sudah bukan tahap pengebangan lagi.
Selama ini BP Batam setiap ada permalahan lahan yang di adukan oleh masyarakat ke Dprd BP Batam selalu mengirimkan orang yang tidak berkopeten atau orang yang tidak bisa mengambil keputusan, Sehingga Dprd tidak bisa untuk mengambil Keputusan maupun memediasi antara pengusaha dengan masyarakat katanya.
Untuk itu Lik Khai berharap Kepada pemerintah Pusat untuk mengkaji keberadaan BP Batam yang saat ini menjadi polimik di tengah tengah masyarakat khusnya Batam katanya.(Cn)