Polda Kepri Musnahkan Ratusan Pil Ekstasi Jenis Metilon


Polda Kepri Musnahkan Ratusan Pil Ekstasi Jenis Metilon


Pil Ekstasi Jenis Metilon di Musnahkan Selasa (13/12/2016).

Kwarta5.com Batam - Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan Tablet diduga ekstasi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekira 10.30 wib bertempat di Direktorat Narkoba Polda Kepri, oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Drs. R. Doddy Rachmat Tauhid, di damping oleh Kabid berantas BNN Provinsi Kepri Akbp. Bubung Pramiadi.

Berdasarkan Laporan Polisi  Nomor : LP – A/178/XI/2016/SPKT – Kepri tanggal 21 November 2016. Pada hari Senin tanggal 21 November 2016 sekira pukul 15.00 wib, saksi penangkap yaitu Polisi dari Diresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Durian, Kampung Ranggam Kecamatan Tebing-Tanjung Balai Karimun ada 1 (satu) orang laki-laki yang memiliki Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu, setelah mendapatkan cirri-ciri dari laki-laki tersebut selanjuntnya dilakukan pengecekan dari kebenaran informasi dengan mendatangi tempat yang dimaksud.

Sekira Pukul 19.45 Wib Polisi dari Diresnarkoba Polda Kepri melihat 1 (satu) orang laki-laki yang cirri-cirinya sesuai dari Informasi masyarakat yang dimaksud dan pada saat itu laki-laki tersebut sedang berdiri di dekat 1 (satu) Unit sepeda motor Hinda Beat warna Hitam dengan No. Pol. BP 3661 YK dijalan Durian RT. 03 RW. 01, Kampung Ranggam Kecamatan Tebing-Tanjung Balai Karimun lalu dilakukan.

Penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan setelah dialakukan pengeledahan terhadap 1 (satu) buah tas ransel merk Taikes warna abu-abu dan merah milik laki-laki yang dilakukan penangkapan tersebut ditemukan dari dalam tas tersebut barang bukti berupa 1 (satu) helai celana jeans pendek warna Pavel warna biru tua yang dilipat dan didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisikan tablet diduga ekstasi logo CU warna cream sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) butir dan 1 (satu) helai celana jeans pendek merk katailu warna biru yang dilipat dan didalamnya terdapat bungkusan kertas putih berisikan 1 (satu) Bungkus serbuk Kristal diduga sabu yang di bungkus dengan plastik bening sekira berat 500 gram.

Laki-laki tersebut berinisial SH alias S dan tersangka mengaku bahwa tablet ekstasi dan serbuk Kristal tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di Malaysia, selanjut nya tersangka dan barang bukti di bawa ke Diresnarkoba Polda Kepri.
Barang bukti :

920 (Sembilan ratus dua puluh) butir tablet diduga ekstasi logo CU warna cream dengan perincian sebagai berikut :
31 (tiga puluh satu) butir tablet disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan.
889 (delapan ratus delapan puluh Sembilan) butir tablet untuk dilakukan pemusnahan.
25 (dua puluh lima) butir tablet untuk dijadikan pembuktian perkara di pengadilan.

500 (lima ratus) gram serbuk Kristal diduga Sabu yang dibungkus Plastik bening dengan rincian sebagai berikut :
23 (dua puluh tiga) gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan.
477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) gram dilakukan Pemusnahan.
20 (dua puluh) gram untuk pembuktian di pengadilan.

Pasal yang di persangkakan adalah pasal 113 (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara. (Ril)
Lebih baru Lebih lama