Barang bukti foto lukisan Bunda Maria yang di silikan sabu sabu di amankan Polresta Barelang Jumat (9/12/ |
Kwarta5.com Batam -Expos tangkapan narkoba oleh Kapolda Kepri, Jumat (9/12/2016). Sebanyak 28 Kg sabu asal Guang ZouCchina berhasil di sita oleh Satnarkoba Polres Barelang Batam setelah awalnya berhasil ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Batam bandara Hang Nadim Batam yakni pada tanggal 11 November 2016 lalu
Selain barang bukti, petugas juga menangkap dua orang pelaku diantara satunya warga negara indonesia bernama Raden Novi Prawijaya dan satu WNA Taiwan bernama Hung Cheng Lee, diduga kedua pelaku sebagai jaringan sindikat narkoba internasinal.
Rencananya barang haram tersebut akan dibawa akan ke Jakarta melalui pesawat, sebelumnya baram tersebut telah berhasil melewati bandara China-Singapura.
Di Batam barang ini tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Batam di bandara Hang Nadim Batam. Sebelum tertangkap, awalnya petugas curiga melihat 2 lukisan yang melewati periksaan barang.
Setelah diperiksa dan melihat berat bobot kedua gambar yang tak lazim, lalu dilakukanlah pemeriksaan, setelah di cek dengan seksama, ternyata dibalik lukisan tersebut, tersimpan 28 paket bungkusan sabu seberat 28 Kg.
Untuk mengatahui siapa pemlik barang itu, petugas BC langsung melakukan kontek dan bekerja sama dengan Satnarkoba Polresta Barelang Batam hingga ke Tangerang.
Dari hasil penggerebekan itu petugas menangkap dua orang tersangkanya, Raden Novi Prawijaya dan Hung Cheng Lee selaku pemilik barang haram tersebut.
Kepada media Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigusdian, menuturkan, modus para pelaku sengaja memanfaatkan momen perayaan agama tertentu, dengan mengemas sabu kedalam lukisan orang suci keagamaan. Pelaku juga sengaja mengirim lukisan berisi sabu lewat Batam, karena Batam merupakan daerah perdagangan bebas.
Maka dari perbuatannya, kedua pelaku tersebut akan dikenakan undang- undang narkotika dan psokotropika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(dk/Ln)