Patroli Laut BC Kepri Berhasil Mengamankan 71 Ton Bawang merah Seludupan


Patroli Laut BC Kepri Berhasil Mengamankan 71 Ton Bawang merah Seludupan

Bawang Merah yang di Amankan Dbjc Tanjung Balai Karimun.

Kwarta5.com Tanjung Balai Karimun - Dalam 2 hari terakhir, Patroli Laut Bea dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri kembali berhasil menangkap 3 (tiga) kapal bermuatan bawang merah ilegal Kamis (12/1/2017).

Penangkapan ini termasuk dalam rangkaian Patroli Rutin Bea dan Cukai Kepri yang merupakan upaya Bea dan Cukai untuk menegakkan peraturan undang-undang Kepabeanan dan Cukai serta melindungi masyarakat dari keluar masuknya barang-barang ilegal.

Pada tanggal 8 Januari 2016, Kapal Patroli Bea dan Cukai BC-9004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah dari KM.Samudera saat melintas ditegah di perairan Pulau Aruah.

Bawang merah sebanyak 24 ton itu di bawa dari Port Klang Malaysia dengan Tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyidikan, tersangka anisial DS terbukti bersalah dengan tindak pidana tentang kepabeanan. Dan saat ini DS telah dititipkan penahanannya di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.

Selain itu, pada tanggal 10 Januari 2016 Kapal Patroli Bea dan Cukai BC-20008, juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2 kapal yang bermuatan Bawang Merah yaitu KM. Sartika dan KM. Setia Pani yang juga asal bawang dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan yang sama yaitu ke Tanjung Balai Asahan.

Dari kedua kapal itu petugas BC menemukan sebanyak 47 ton bawang merah seludupan. Kedua kapal ditahan saat melintas ditegah di perairan Pulau Pandang.

Saat ini para pelakunya telah ditangani oleh Bidang Penyidikan dan Barang guna dilakukannya Penindakan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan nilai Total  bawang itu mencapai Rp 2.698.000.000, dan potensinya telah kerugian negara mencapai Rp1.106.180.000.

Selain itu, kerugian negara secara immateril  telah merugikan petani dan pasar lokal maupun dalam negeri.

Dan para pelakunya akan dituntut karena telah melanggar Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Ln)
Lebih baru Lebih lama