Warga Kampung Agas tanjung uma saat RDP di Komisi I DPRD Kota Batam Kamis (19/1/2017). |
Kwarta5.com Batam -Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara korban penggusuran Kampung Agas Tanjung Uma bersama Tim terpadu, BP Batam, RKB, Lurah, Camat Lubuk Baja dan Komisi I Dprd kota Batam, Kamis (19/1/2017) berjalan tegang saat Zul dan Ismail perwakilan warga menyampaikan usulan dan pertanyaan dasar penggusuran yang dilakukan oleh tim terpadu pada tanggal 17 Januari 2017 lalu.
Saat perwakilan warga ini menyampaikan usulannya, wargapun berteriak histeris yang akhirnya membuat kebisingan diruang rapat. namun tak berangsur lama setelah ketua rapat Nyangnyang Haris meredamkannya.
Setelah itu kebisingan terjadi lagi di saat Perwakilan BP Batam mengatakan bahwa PL lahan PT Wira Nata Tamtama telah terbit dan tergistrasi di BP Batam.(Cw)