Tiga orang saksi memberikan keterangan dalam persidangan Senin (30/1/2017). |
Kwarta5.com Batam - Jamiris dan Irwanto Pegawai dinas Kependudukan dan catatan Sipil Pemko Batam di sidangkan Senin (30/1/2017), dalam Persidangan tersebut majelis hakim mengahadirkan saksi.
Menurut keterangan dari salah satu saksi yang bernama Suparno dalam persidangan bahwa benar dalam pengurusan Dokumen Akte kelahiran di disduk capil Batam memakai uang jasa untuk mempercepat dokumennya.
"Untuk satu dokumen Akte kelahiran anak yang baru lahir 150 ribu dan yang ber umur satu tahun 250 ribu yang mulia" ungkap Suparno.
Hal senada juga di Sampaikan Totok bahwa untuk mengurus suatu dokumen akte kelahiran melalu Irwanto harus menggunakan biaya sebesasar 150 ribu persatu dokumen.
Lebih lanjut lagi kata totok " Informasi besarnya biaya pengurusan akte kelahiran tersebut dari Irwanto yang juga Staf didisduk Capil yang mulia kata Totok.
Setelah mendengarkan Saksi Majelis hakim kembali menundu persidangan hingga tanggal 6 Februari.(Cw)