Kwarta5.com Batam - Terbitnya peraturan presiden PERPRES Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar tidak membuat oknum-oknum yang melakukan kegiatan ini takut ataupun berhenti melakukannya.
Seperti yang terlihat dari pantauan yang dilakukan Kwarta5.com di Pelabuhan Ferry Batam Center pada, Jum'at (17/3), masih ada juga celah oknum imigrasi nakal yang melakukan kegiatan pungli melalui pasport warga yang menggunakan Binti di namanya.
"Kalau menggunakan binti namanya memang ditolak imigrasi, karena disinyalir akan pergi ke arab saudi," kata Uwak yang diduga calo tiket untuk pemberangkatan ke Malaysia.
Namun, hal ini tidak semuanya dihentikan oleh petugas imigrasi. Jika memberikan sejumlah uang sebagai jaminan, maka pihak imigrasi akan memperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
"Kalau mau tetap berangkat ada caranya, kita harus memberikan sejumlah uang kepada imigrasi sebagai jaminan," lanjut Uwak.
Hasil pantauan yang dilakukan ini sesuai dengan apa yang dikatakan narasumber, yang mana kalau nama di pasport menggunakan Binti harus membayar Rp 300 ribu setiap kali melakukan pencopan pasport, dan itu diwajibkan.
"Setiap kali mencop pasport, kita akan dimintai uang sebesar Rp 300 oleh pihak imigrasi" ungkap SY.
Belum sampai disitu, ketika pengambilan pasport yang telah di cop, pihak imigrasi akan kembali meminta uang sebesar Rp 400 hingga Rp 500 ribu sebagai biaya administrasinya.
"Kalau mau mengambil pasportnya, mereka akan meminta uang kembali sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu," tutupnya. (Cn)