Dedy Priyetno (Baju tahanan) mendengarkan Vonis hukumannya. |
Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dedy Priyetno pemilik Narkotika jenis sabu dan ganja saat sidang putusan di gelar Senin (14/3/2017).
Dalam sidang putusan yang di Pimpim ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga membacakan putusan terdakwa Dedy Priyetno dengan undang - undang Narkotika Pasal 112 ayat 2 tahun 2009.
"Terdakwa di vonis 7 tahun penjara dan di denda 1Miliar apabila tidak bayar akan di ganti hukuman 1 tahun penjara anda terima" ucap ketua majelis Hakim
Terdakwa melalui Penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum menerima atas putusan mejelis hakim tersebut.(Cn)