![]() |
Mansyur bin Abdullah ketika Mendengar Putusan Majelis Hakim. |
Kwarta5.com Batam - Terdakwa Mansyur bin Abdullah yang menjalani persidangan di Pengandilan Negeri Batam, Rabu (29/3/2017) karena tindak pidana yang dilakukannya, yakni pemakai dan pemilik sabu seberat 100 gram dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Majelis Hakim Mangapul Napitupulu yang membacakan putusan terdakwa menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Mansyur yang melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya menyatakan terima atas putusan hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum Martua menyatakan masih pikir - pikir. (Sy)