Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau Tangkap Sabu Seberat 2 Kg


Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau Tangkap Sabu Seberat 2 Kg


Kwarta5.com Batam - BNNP Kepulauan Riau pada senin (10/4/2017) pagi, melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) WNI berinisial M (38 thn) dan E (33 thn) di sebuah Kapal Pancung di perairan Provinsi Kepulauan Riau berikut barang bukti 2 (dua) kilogram sabu.

Dari hasil penyelidikan, Sabu - sabu seberat dua kilogram tersebut dibawa oleh kedua pelaku dari negara Malaysia. Pelaku mencoba mengelabui pembawaan sabu dengan cara memasukkan sabu kedalam dua bungkus teh Cina.

Menginterogasi kedua tersangka petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa sabu seberat dua kilo tersebut akan diserahkan kepada Mj (39 thn) yang berada di Batam. Mendapati pengakuan kedua pelaku, Petugas kemudian melakukan pengembangan, yang mana sekitar pukul 09.00 Wib di Komplek Ruko Golden Gate, Jodoh, Kota Batam petugas BNNP Kepri berhasil menangkap Mj yang juga Warga Negara Indonesia.

Dari hasil penangkapan MJ mengaku bahwa Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Baru, Tembilahan, Provinsi Riau untuk diedarkan. Pelaku M dan MJ mengaku mendapat upah masing-masing Rp.10.000.000 dan Rp.5.000.000 jika berhasil membawa sabu tersebut.

Ketiga tersangka akhirnya dibawa ke BNNP Kepri untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut yang mana ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Ril)
Lebih baru Lebih lama