BP Batam Gelar Sosialisasi Struktur Skala Upah No.1 Tahun 2017 Bersama Direktur Pengupahan


BP Batam Gelar Sosialisasi Struktur Skala Upah No.1 Tahun 2017 Bersama Direktur Pengupahan


Kwarta5.com Batam - Sosialisasi struktur dan skala upah yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengupahan, Adriani SE.MA. menjelaskan bahwa struktur dan skala Upah adalah hal penting dan wajib diadakan disetiap perusahaan, yang mana struktur upah merupakan susunan tingkat upah dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan skala upah merupakan kisaran nominal upah dari yang terendah sampai pada level tertinggi.

Penyusunan struktur dan skala upah yang digelar di BP Batam, Jumat (7/4/2017) bertujuan sebagai pedoman penentuan upah sehingga adanya kepastian upah bagi setiap pekerja setiap bulannya dan menghindari adanya diskriminasi dan eksploitasi pekerja.

Dalam penyusunan struktur dan skala upah perlu memperhatikan lima poin penting, yakni :
1. Golongan jabatan. Golongan jabatan merupakan pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.
2. Jabatan, yang merupakan sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi perusahaan.
3. Masa kerja, merupakanlamanya pengalaman mrlaksanakan pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang di persyaratkan dalam satu jabatan.
4. Pendidikan yang merupakan tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang oendidikan formal yang di persyaratkan dalam satu jabatan.
5. Kompetensi yang merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang di persyaratkan dalam satu jabatan.

Struktur dan skala upah yang diberlakukan sesuatu perusahaan wajib beritahukan dan ditunjukkan kepada setiap pekerjanya sesuai jabatan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Selain melampirkan struktur dan skala upah, pimpinan perusahaan wajib melampirkan surat pernyataan bahwa telah ditetapkannya struktur dan skala upah di perusahaan tersebut yang kemudian di dokumentasikan oleh pejabat yang berwenangpada kementerian atau dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

Adriani, Direktur Pengupahan menegaskan apabila sesuatu perusahaan tidak memiliki struktur dan skala upah terhadap buruh/pekerjanya maka akan dikenakan sanksi administratif yang telah ditetapkan dan diatur dalam Permenaker No. 20 tahun 2016.

Durektur Pengupahan menambahkan, dengan adanya struktur dan skala upah pada setiap perusahaan diharapkan mampu mensejahterakan para buruh atau pekerja dan memiliki ketetapan nominal upah pada setiap bulannya serta menghindari adanya tindakan diskriminasi dan eksploitasi pekerja. (Sy)
Lebih baru Lebih lama