BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Bersama Media


BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Bersama Media


Kwarta5.com Batam - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Batam, Sekupang menggelar sosialisasi dengan Media di Gedung Ikan Bakar Cianjur, Batam, Sabtu (8/4/2017).

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang bidik kepesertaan para jurnalis yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Media Jurnalis Online Indonesia (AMJOI), Asosiasi Media Online Kepri (AMOK), Serikat Perusahaan Media Online serta Forum Pena Pers Batam.

Sosialisasi yang paparkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang, Batam, Mangasi Sormin, menegaskan dihadapan awak media bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan suatu program yang memberikan perlindungan bagi segenap pekerja Indonesia dan bersifat Wajib bagi setiap perusahaan dengan tidak mengecualikan rekan - rekan Wartawan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebab BPJSTK adalah hak normatif yang harus dimiliki oleh setiap pekerja.

Menurut Mangasi, rekan wartawan memiliki peluang resiko kecelakaan yang besar dikarenakan ruang lingkup pekerjaan yang terus menerus dilapangan dan tidak mengenal libur. Sebabnya wartawan diharapkan dapat menjadi peserta BPJSTK.

Disamping itu, Sosialisasi yang digelar juga bertujuan untuk menggandeng pihak Media sebagai corong informasi bagi masyarakat luas serta mampu memberikan edukasi yang berdampak positif.
"Media online berkembang pesat, dengan demikian kami harapkan pihak Media mampu bekerjasama dengan BPJS sebagai corong informasi dengan memberitakan hal - hal yang positif bagi masyarakat luas." pungkas Mangasi.

Ditambahkan Mangasi BPJS terbagi menjadi dua, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang mana keduanya tercantum dalam Undang - undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2011.
BPJS Kesehatan yang dulunya dikenal dengan sebutan ASKES kini berubah menjadi BPJS Kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan perubahan dari JAMSOSTEK.

"Ruang lingkup keduanya memang berbeda, namun keduanya berada dalam dasar hukum yang sama, yakni Undang - undang nomor 24 tahun 2011," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, M. Kurniawan Kepala Bidang Pemasaran BPJSTK Batam, Sekupang turut menegaskan bahwa media adalah corong informasi kepada masyarakat. Karena itu selain harus terlindungi, para Jurnalis juga harus mengetahui program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menyebarkannya kepada masyarakat secara akurat dan tidak simpang siur, apalagi sampai salah persepsi dalam membedakan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, kata pria yang baru tiga minggu menjabat sebagai Kabid Pemasaran Batam Sekupang ini, pihaknya berharap rekan- rekan Jurnalis juga dapat berperan aktif selain memberi informasi juga menjadi mitra dan kader- kader penggerak yang mendukung meluasnya kepesertaan BPJSTK khususnya di Kota Batam.

“Kita berharap dukungan rekan- rekan jurnalis untuk dapat bersama- sama dengan BPJSTK untuk merangkul kepesertaan BPU sebanyak- banyaknya. Untuk  mengakuisisi kepesertaan informal, teman-teman bisa mendaftar sebagai  wadah peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di (0778) 7496442, HP (082281796032) atau mampir ke kantor kita di Jalan Gajahmada, Komplek Pertokoan Tiban Impian Blok A1 No. 1-3)” jelasnya. (Sy)
Lebih baru Lebih lama