Kwarta5.com Batam - Sidang perkara yang digelar Pengadilan Negri Batam atas nama terdakwa Julkipli pemilik sabu 12,5 gram mendengarkan tuntutan JPU Kamis (13/4/2017).
Dalam sidang tersebut JPU Ziah SH, menuntut terdakwa Julkipli pemilik sabu dengan undang undang Narkotika dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 atau hukuman 10 tahun penjara denda 1 Miliar.
Sebagi barang bukti JPU menyita Sepeda Motor Bet, Uang sebesar Rp 3000.000, Satu buah timbangan dan sabu sebanyak 12,5 gram.
Usai membacakan tuntutan, Sidang yang dipinpin Majelis hakim Mangapul Sh kembali menunda sidang hingga minggu depan.(Cn)