Kwarta5.com Batam - July Irianto terdakwa pelaku tindak pidana kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 50 (Lima puluh) butir menjalani sidang putusan di pengadilan Negeri Batam, Senin (17/4/2017) sore.
Amar putusan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dibacakan oleh Majelis Hakim Endi Narendra Putra, SH bersama rekan dan Jaksa Penuntut Umum Andi Akbar, SH.
Terdakwa July Irianto dinyatakan melanggar Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (5) tentang narkotika, menjatuhi terdakwa dengan tahanan kurungan selama 9 (Sembilan) tahun penjara dengan denda 1 milliar rupiah dan 6 (enam) bulan subsider.
Mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, terdakwa July Irianto menyatakan terima atas hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim. (Cn)