Kwarta5.com Batam - Tentara Militer Singapura yang terjaring razia pada waktu lalu di tempat hiburan malam telah di deportasi ke negara asal Singapura oleh pihak Imigrasi Batam. Hal itu diketahui lewat press release Imigrasi Batam yang digelar di Kantor Imigrasi Klas IA Batam, Selasa (25/4/2017) siang.
Setelah dilakukan penelitian mendalam oleh pihak keimigrasian kepada enam Aparat Militer Singapura dari kesatuan Angkatan Darat dan Angkatan Laut yang terjaring rajia di tempat hiburan malam pada waktu lalu kini telah di deportasi ke negara asalnya Singapura. Di deportasinya ke enam Aparat Militer Singapura itu dikarenakan memiliki Identitas sebagai Wajib Militer, yang mana bagi setiap Warga Negara Singapura yang sudah dewasa diwajibkan melaksanakan Wajib Militer.
"Ditempat kejadian mereka tidak dapat menunjukkan identitasnya, namun setelah sampai di kantor imigrasi barulah mereka menunjukkan dokumen yang sah. Maka dari itu mereka wajib di deportasi". Kata pimpinan kantor Imigrasi Batam.