Kwarta.com Batam - Kepolisian Daerah Kepri, Irjen Pol. Sam Budigusdian melalui Press Release yang digelar di Polresta Barelang, Kamis (20/4/2017) pukul 13:30 wib beberkan penangkapan OTT yang terjadi di Pelabuhan penyeberangan Telaga Punggur pada waktu lalu
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, bersama Ketua UPP Provinsi Kepri, kejaksaan Provinsi Kepri, Kabidhumas Polda Kepri, Kapolresta Barelang menjelaskan dihadapan para awak media yang hadir dalam konferensi pers tersebut bahwa pada hari Senin tanggal 17 April 2017 memperoleh informasi dari masyarakat adanya indikasi Pungli di pelabuhan penyeberangan Roro telaga Punggur Kecamatan Nongsa, Kota Batam
Mendapati informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi, terkait pungli, yang mana pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira pukul 13.00 wib penyidik Polresta Barelang (pelapor) melakukan Operasi tangkap tangan terhadap pelaku dengan inisial FRN sesaat setelah menerima uang dari saksi dengan inisial B untuk pembayaran tarif muat kendaraan yang sebelumnya telah terlebih dahulu masuk tanpa menggunakan tiket ke Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun.
Setelah itu pelapor bersama rekan-rekan lainnya langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, pelaku diamankan dan menemukan dokumen manifest dan laporan pendapatan yang tidak sesuai. Selain itu ditemukan uang hasil Korupsi selama 9 (Sembilan) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017 yang disimpan dalam brankas sebanyak Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan yang pada akhirnya berhasil mengamankan saudara inisial DA selaku Supervisor pelabuhan penyeberangan Telaga Punggur yang merupakan atasan yang menyuruh melakukan Pungli yang dimaksud.
Barang Bukti yang diamankan berupa:
1. Uang senilai Rp. 4.800.00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang pembayaran dari saksi B dan tidak menggunakan tiket.
2. Uang senilai Rp. 3.352.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) merupakan uang pembayaran tidak menggunakan tiket.
3. Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 19 April 2017
4. Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 17 April 2017
5. Manifest Kapal Roro Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 12 April 2017
6. Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shit tanggal 17 April 2017
7. Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shift tanggal 12 April 2017
8. Uang senilai Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah) merupakan uang hasil korupsi selama 9 (Sembilan) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017.
9. 1 (satu) buah Brankas tempat penyimpanan uang Rp. 37.000.000 tersebut.
Kedua tersangka inisial FRN dan DA yang juga merupakan Oknum Petugas ASDP dinyatakan melanggar pasal berlapis, yakni :
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang-undang no. 28 tahun 1999 dan atau pasal 3 undang-undang no 11 tahun 1980 jo pasal 55 KUH Pidana.
Modus Operandi :
Oknum petugas ASDP melakukan pungli dengan cara menilai golongan kendaraan / angkutan menjadi lebih tinggi dan memaksa pengguna jasa membayar sesuai keinginan dari Oknum ASDP tersebut.
Oknum petugas ASDP melaporkan jumlah pendapatan tiket tidak sesuai (lebih kecil) dari jumlah pendapatan tiket yang sebenarnya, dan dimuat didalam manifest. (Ril)