Kwarta5.com Batam - Dua Warga Negara Malaysia yang ditangkap oleh BNNP Kepri di kawasan Nagoya beberapa waktu yang lalu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negari Batam Rabu (26/4/2017) medengarkan keterangan saksi yang meringankan.
Penasehat hukum terdakwa Bernad Sh. mengahdirkan saksi untuk kedua terdakwa yaitu kakak kandung dan orang tua kedua terdakwa.
Kedua saksi membenarkan dihadapan Majelis Hakim Zulkifli, SH dan dihadapan Jaksa Penuntut Umum Adi Akbar SH bahwa ke 2 terdakwa disiksa di BNN yang mengakibatkan patah tangan.
Di penghujung persidangan pengacara terdakwa meminta kepada hakim agar hakim bisa memberikan surat ijin untuk para terdakwa berobat ke rumasakit.
Mendengar itu Majelis Hakim kembali menunda persidangan hingga minggu depan. (Cn)