Lima Pelaku Pengeroyokan Dijatuhi Hukuman Berbeda


Lima Pelaku Pengeroyokan Dijatuhi Hukuman Berbeda


Kwarta5.com Batam - Sidang putusan terhadap 5 (lima) pelaku pengeroyokan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/4/2017).

Lima terdakwa pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Syahrial Harahap.

Kelima pelaku, yakni Igo Prianus, Andes, Mawardi, Anden dan Nukmanur Hakim dinyatakan melanggar pasal 370 KUHP, melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta menimbulkan keresahan masyarakat.

Igo prianus, Andes dan Anden dijatuhi hukuman 2,6 bulan penjara. Sedangkan Mawardi dan Lukman dinyatakan melanggar pasal 338 dan menjatuhkan hukuman terhadap Mawardi penjara selama 8 (delapan) tahun dan Lukman hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun.

Usai dibacakan putusan, kelima terdakwa menyatakan menerima hukumannya. (Cn)
Lebih baru Lebih lama