Peraturan dan Struktur Skala Upah Wajib Disusun Oleh Perusahaan.


Peraturan dan Struktur Skala Upah Wajib Disusun Oleh Perusahaan.


Kwarta5.com Batam - Direktur Pengupahan, Adriani, SE. MA. menegaskan dihadapan Kepala Dinas Provinsi Kepualauan Riau, Tagor Napitupulu. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Syakhriti. Kepala Lalu Lintas Barang, Tri Nopyanto dan dihadapan para pengusaha - pengusaha yang hadir dalam Sosialisasi Struktur Skala Upah yang diadakan di Badan Pengusahaan BP Batam, Jumat (7/4/2017) bahwa Struktur skala upah wajib disusun dalam suatu perusahaan.

Dijelaskan Direktur Pengupahan, Perusahaan wajib memberitahukan struktur skala upah yang telah disusun oleh perusahaan kepada setiap buruhnya agar tidak ada Diskriminasi dan Eksploitasi pekerja antara perusahaan dan pekerja.
Penyusunan struktur skala upah harus memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi para pekerja.

Perusahaan akan dikenakan sanksi Komprehensif apabila tidak memiliki struktur skala upah atau memiliki struktur skala upah namun tidak memberitahukan dan menunjukkan kepada para pekerja.

"Gaji buruh atau pekerja wajib diperhatikan agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan, Vitamin dan gizi yang kemudian mampu bekerja dengan baik dan berkualitas." pungkas Direktur Pengupahan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama