Kwarta5.com Batam - Ratusan buruh Federasi Pekerja Metal Indonesia FSPMI melakukan aksi demo di depan Gedung Graha Kepri Batam, menuntut PP 78 yang dikeluarkan Permenaker segera dicabut, Kamis (13/4/2017) pagi.
Peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang menjelaskan mengenai pengupahan dinilai bertentangan dengan Undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang - undang nomor 23 tahun 2014 mengenai kewenangan Pemerintah Daerah tentang ketenagakerjaan yang salah satunya upah minimum daerah.
Ditegaskan Suprapto, Panglima Garda Metal Kota Batam bahwa Struktur skala upah yang dikeluarkan oleh Permenaker yang juga terkandung dalam PP nomor 78 bertetangan dengan Pancasila sila kelima. Selain itu Struktur skala upah juga dinilai menyengsarakan kaum buruh, dimana struktur skala upah hanya melibatkan pengusaha dan tidak melibatkan kaum buruh.
"PP 78 yang didalamnya termuat struktur skala upah kami minta segera dicabut karena struktur skala upah tidak melibatkan buruh, itu hanya melibatkan pengusaha." tegasnya.
Aksi demo yang berlangsung juga menuntut agar diterbitkannya skala upah minimum sektor kota Batam. Buruh menuntut agar disamping kebijakan - kebijakan pemerintah yang menaikkan salah satunya tarif PLN maka upah para buruh juga dapat dinaikkan.
Hingga berita ini diunggah aksi demo masih terus berlangsung didepan Graha Kepri Batam hingga para pelaku demo dapat bertemu dengan Gubernur Kota Batam untuk menyampaikan langsung aspirasinya. (Sy)