Kwarta5.com Batam - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau amankan dua orang staff pemasaran salah satu media cetak ternama di Batam. Kedua staff ini diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur dengan modus berjualan koran di beberapa lokasi yang ada di Batam.
Penangkapan kedua pria ini berawal dari penertiban yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polresta Barelang di sebuah warnet di bilangan jodoh, Batam, Kepulauan Riau, (1/4/2017)
Saat penertiban, polisi mengamankan 9 orang anak - anak yang masih dibawah umur dari dalam warnet.
Saat dilakukan pengamanan, polisi menemukan puluhan eksampelar koran yang hendak dijual dan uang berjumlah ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan koran.
Kombes Pol Helmy Santika mengatakan bahwa kesembilan anak tersebut untuk sementara akan diserahkan ke pihak keluarga masing - masing.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan undang - undang tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (Sjb)