Gunakan Ijazah Pelayaran Palsu Andi Duduk di Kursi Pesakitan


Gunakan Ijazah Pelayaran Palsu Andi Duduk di Kursi Pesakitan


Kwarta5.com Batam - Cow Andi pemilik Ijazah pelayaran palsu yang ditangkap oleh polisi di perairan Pulau Sambu pada April tahun lalu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa sore (2/5/2017)

Terdakwa Andi (35) tahun Warga Negara Indonesia ditangkap oleh polisi saat sedang berlayar di perairan Pulau Sambu pada April tahun silam. Polisi yang sedang melakukan patroli lantas menghampiri kapal terdakwa dan melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari dokumen kapal hingga identitas nakhoda dan para ABK nya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati kejanggalan pada keaslian Ijazah yang dimiliki oleh terdakwa, namun ketika ditanyai oleh penyidik terdakwa bersikeras bahwa Ijazahnya adalah asli.

Didalam persidangan, Saksi penangkap Adhi Lestari dan Ilham hadir serta turut memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim bahwa Ijazah yang dimiliki terdakwa diketahui palsu setelah polisi melakukan pengecekan melalui internet, nyatanya ijazah terdakwa tidak terdaftar atau tidak valid. Mendengar penjelasan itu Majelis Hakim menanyakan langsung kepada terdakwa, Andi pun mengakui bahwa ijazahnya palsu.

Mendengar kesaksian tersebut Majelis Hakim kembali menunda persidangan hingga minggu depan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama