Kwarta5.com Batam - Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Sabu Huceng Lee sebanyak 26 Kg kembali di gelar Pengadilan Negri Batam dengan Agenda mendengarkan Putusan sela Selasa (9/5/2017).
Dalam sidang perkara yang dipimpin Majelis Hakim Endi Nurinra Putra dengan Nomor 223 Hu, celing, bahwa majelis Hakim menimbang perkara terdakwa harus dilanjutkan karena terdakwa mempunyai saksi sebanyak 20 orang dan 15 orang sudah memberikan keterangan saksi,
dan 5 orang lagi harus di hadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi ugkapnya.
Usai membacakan putusan sela majelis Hakim kembali menunda persidangan hinga minggu depan.
Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan uu Narkotika Pasal 112 dan uu Narkotika Pasal 114 ayat (2). (Cn)