Dana Santunan Jasa Raharja Untuk Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Alami Kenaikan Hingga 100%


Dana Santunan Jasa Raharja Untuk Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Alami Kenaikan Hingga 100%


Kwarta5.com Batam - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau selenggarakan Konferensi Pers di ruang Vip Rumah Makan Love Seafood Batam, Senin (22/5/2017). Konferensi pers tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait Penetapan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut dan udara dan PMK 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang telah ditetapkan sejak tanggal 13 Februari 2017 silam.

Kedua Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tersebut menggantikan Permenkeu lama, yakni PMK nomor 37/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang angkutan umum darat, laut dan udara serta menggantikan PMK 36/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Adapun perincian kenaikan santunan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja kepada korban kecelakaan angkutan umum darat adalah sebagai berikut
1. Santunan kepada korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50,000,000 dari yang sebelumnya sebesar Rp 25,000,000.

2. Santunan kepada korban yang mengalami cacat tetap adalah sebesar Rp 50.000.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp 25.000.000

3. Santunan biaya penggantian P3k yang sebelumnya tidak ada menjadi sebesar Rp 1.000.000

4. Santunan biaya ambulans yang sebelumnya tidak ada koni menjadi Rp 500.000

5. Santunan Biaya Perawatan Maksimal sebesar Rp 20.000.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp 10.000.000

6. Santunan biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000 dari sebelumnya sebesar Rp. 2.000.000

Perincian dana santunan kepada korban kecelakaan angkutan umum udara, yakni

1. Santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000

2. Santunan kepada korban yang mengalami cacat tetap adalah sebesar Rp 50.000.000

3. Santunan biaya penggantian P3k yang sebelumnya tidak ada menjadi sebesar Rp 1.000.000

4. Santunan biaya ambulans yang sebelumnya tidak ada kini menjadi Rp 500.000

5. Santunan Biaya Perawatan Maksimal sebesar Rp 20.000.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp 10.000.000

6. Santunan biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000 dari sebelnya sebesar Rp. 2.000.000

Adapun dana santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebagai berikut
1. Dana santunan pada Korban Meninggal Dunia sebesar Rp 50.000.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp 25.000.000

2. Dana santunan Cacat Tetap sebesar Rp 50.000.000, dari yang sebelumnya sebesar Rp 25.000.000

3. Dana santunan biaya perawatan sebesar Rp 20.000.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp 10.000.000

4. Santunan penggantian biaya P3k sebelumnya tidak ada kini menjadi Rp 1.000.000

5. Penggantian biaya ambulan sebelumnya tidak ada kini menjadi Rp 500.000

6. Biaya Penguburan sebesar Rp 4.000.000, sebelumnya sebesar Rp 2.000.000.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kepri, Haryo Pamungkas menegaskan perubahan peraturan menteri keuangan tersebut berlaku mulai tanggal 1 juni 2017 mendatang. Dirinya juga berharap agar tersedianya perlindungan yang memadai keadaan masyarakat untuk mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas selama arus mudik lebaran tahun 2017.
"Semoga Permenkeu ini dapat memberi sebesar - besarnya pada masyarakat Indonesia." Ucap Haryo. (Ril)
Lebih baru Lebih lama