Kwarta5.com Batam - Sidang tuntutan terdakwa tindak pidana perjudian online w88 yang mengacu pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Franky akhirnya dibacakan, Senin (15/5/2017) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang membacakan tuntutan terhadap terdakwa menyatakan terdakwa Franky pelaku judi online w88 dan berujung TPPU dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 5.000.000 dan subsider 6 bulan.
Usai dibacakan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim Rusdianto SH menunda persidangan hingga besok hari. (Sy)