Raden Novi Prawira. |
Kwarta5.com Batam - Terdakwa penyelundup narkoba jaringan Internasional jenis sabu seberat 26,741 Kg kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa sore (2/5/2017), agenda pembelaan terdakwa.
Hung Cheng Lee alias Tony Lee, Warga Negara Taiwan bersama rekan Raden Novi Prawira, Warga Tangerang terdakwa penyelundup narkoba jaringan Internasional jenis sabu seberat hampir 27 Kg ditaruh dalam dua lukisan Bunda Maria. Diketahui sabu seberat 26,741 Kg yang ditaruh dalam lukisan itu berasal dari Ghuangzhou, Cina.
Sidang yang digelar menghadirkan Eli Suita SH yang merupakan Kuasa Hukum terdakwa Raden Novi. Dalam persidangan. Eki Suita tampak keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan SH. Menurutnya persidangan ini sebaiknya dibatalkan saja melihat penangkapan terdakwa di Kota Tangerang. Eli Suita menyatakan, demi hukum sebaiknya sidang ini dibatalkan.
Setelah mengajukan esepsi tersebut Majelis Hakim Endi Nurendra Putra akhirnya menunda persidangan sampai minggu depan. (Cn)