Kwarta5.com Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam merundingkan alasan pemberhentian sementara operasi Ojek berbasis Online dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (7/6/2017).
Turut hadir dalam RDP tersebut Wakapolres Polresta Barelang, Kadishub Batam, Aliansi Ojek Pangkalan Kota Batam dan seluruh pihak Aplikasi Ojek online Kota batam.
Kadishub Kota Batam, Yusfa menerangkan alasan pembekuan sementara seluruh Ojek berbasis online yang terdiri dari Gojek, Wakjek, Indotiki, Grab, Uber dan lainnya dikarenak adanya penolakan dari Ojek Pangkalan dan Forum Taxi Pangkalan Kota Batam. Disamping itu, Yusfa menjelaskan bahwa seluruh aplikasi ojek berbasis online di Kota batam belum memenuhi persyaratan peraturan menteri nomor 26 tahun 2017.
Pada kesempatan yang sama, Aliansi Ojek Pangkalan menuturkan rasa keberatan dan penolakan dengan adanya Ojek berbasis online yang menyebabkan penghasilan sehari hari mereka menurun drastis dikarenakan keberadaan ojek online. Aliansi ojek pangkalan meminta agar ojek online tidak lagi diberlakukan di Kota Batam.
Mendengar pernyataan tersebut, anggota Komisi I DPRD Batam, Musofa menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pembelaan pada sebelah pihak.
"Kami wakil rakyat. Ojek pangkalan adalah rakyat kami dan driver Ojek online juga rakyat kami. Disini kita mencari solusi, itu sebabnya kita adakan RDP dengan seluruh pihak terkait begitu juga dengan Dishub dan kepolisian." pungkas Mustofa.
Wardana, perwakilan dari pihak gojek mengaku bahwa perusahaannya telah memiliki izin PKPM dan Siup PBB. Bahkan Gojek adalah satu satunya perusahaan yang datang ke Kementrian Perbuhungan.
Kendati menghadirkan seluruh pihak terkait dan memberikan keterangan dan pendapat kesimpulan untuk tindak lanjut permasalahan Ojek online belum juga ditemukan. (Sy)