Jakarta Kwarta5.Com – Menteri Komunikasi dan
Informasi (Menkominfo) Rudiantara menegaskan
bahwa pemerintah tidak segan menutup keberadaan media sosial dan file video
sharing. Ini jika mereka masih membiarkan arus informasi berkonten negatif
tersebar di Indonesia.
Menurut
Rudiantara, arus informasi negatif, baik berbau pornografi dan faham - faham
radikal, saat ini bertebaran dengan bebas dan mudah dikonsumsi publik.
"Berdasarkan
statistik kami, dari 2016 sampai saat ini, permintaan untuk men-take down akun
di media sosial maupun file video sharing, 50 persen dilakukan penyedia
platform internasional," tegas Rudiantara dalam
konfrensi pers 'Deklarasi Antiradikalisme Perguruan Tinggi di Jawa Barat' di
Aula Graha Sanusi Universitas Padjajaran Kota Bandung, Jumat, 14 Juli 2017.
Menurutnya,
progres platform Internasional dalam menutup akun - akun di Indonesia, sangat
disayangkan. Bahkan, proses tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan
utusan ke masing-masing platform.
"Ini
mengecewakan bagi kami. Kami meminta pada mereka untuk memperbaiki ini. Bulan
puasa kemarin sudah mengutus untuk mendatangi. Kalau tidak ada perbaikan, kita
akan serius (menyikapi)," katanya.
Menurutnya,
penuntasan akhir dalam menutup konten informasi negatif berada ditangan
platform-platform. Rudi menambahkan, dalam penanganan media sosial, pihaknya
tidak menyalahkan masyarakat maupun regulasinya. Justru platform yang harus
dilibatkan.
"Pemerintah
tidak mempunyai intensitas untuk menutup platform ini di Indonesia. Tapi, kalau
tidak ada perbaikan, kami akan sangat-sangat mempertimbangkan untuk
menutupnya," tegasnya.
Bahkan,
kemungkinan pahit akan diterima masyarakat Indonesia jika masing-masing
platform tidak memperbaiki situasi tersebut.
"Jadi
mohon maaf, teman-teman yang main Youtube, Facebook dan lain sebagainya, kalau
terpaksa harus (ditutup). Tugas Pemerintah adalah menjaga kondusivitas, yang
namanya teknologi informasi, media sosial, digunakan untuk hal positif,"
tegasnya.
Ungkapan
Menkominfo ini terbukti benar dan bukan gertak sambal. Siang tadi, Kementerian
Komunikasi dan Informatika mengakui bahwa aplikasi pesan singkat, Telegram
telah mulai diblokir.
"Telegram
per siang tadi telah diblokir," ujar Kepala Informasi dan Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika,Dia tidak
memberikan banyak komentar terkait hal ini. Hanya saja, dia mengaku sedang
mempersiapkan keterangan pers terkait pemblokiran tersebut.
"Sebentar
lagi disampaikan keterangan," katanya.(red/k5)
Artikel ini sudah terbit viva.com
Artikel ini sudah terbit viva.com