Dendi Purnomo, Kepala Dinas lingkungan hidup kota Batam |
Kwarta5.com Batam - Terkait limbah PT Musim Mas yang membuang limbah perusahan ke TPA Tetelaga Punggur yang menjadi sorotan warga saat ini masih mejadi pertanyaan besar bagi warga sekitar pasalnya hampir setiap minggu PT Musim Mas melakukan aktipitas pembuangan limbahnya ke TPA telaga punggur,Senin (14/8/2017).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa PT limbah Musim Mas tersebut tidak berbahaya sekalipun limbah tersebut Salag oil yang dikategorikan limabah B3, dan PT Musim Mas membuang limbah ke TPA sudah sesuai Perdanya Ungkapnya.
"PT Musim Mas membuang limbah ke TPA ada ijinya dari Klh dan sudah Perdanya coba tanyakan langsung ke Komisi III mereka yang buat Perdanya" Kata Dendi.
Terkait Hal Tersebut Ketua LPM Kabil Rambe angkat bicara "Atas dasar apa Kelapa Dinas Lingkungan hidup kota batam Dendi Purno mengatakan Bahwa PT Musim Mas boleh membuang limbah perushannya ke TPA apa tidak berbahaya untuk kesehatan masyarakat nantinya, sekalipun itu ada Perda yang mengatur"ungkapnya.
Lebih lanjut lagi katanya, kami dari LPM kelurahan Kabil akan mepertanyakan Perda tersebut, tahun berapa Perda itu dibuat dan apa dampak limbah yang di buang tersebut bagi lingkungan, jangan seenaknya aja dia bilang Perda - perada kita yang merasakan dampaknya bahaya limbahnya Ungkapnya.(K5/il)