Kwarta5.com Batam - Hendra Simanungkalit pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika dituntut oleh JPU Samsul Sitinjak untuk dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun oleh PN Batam Rabu (16/8/2017).
Surat tuntutan JPU, Samsul Sitinjak yang dibacakan oleh JPU Yogi Nugraha menyatakan terdakwa Hendra Simanungkalit telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman yang beratnya 0,95 gram.
Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 114 ayat 1 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009. JPU meminta Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara selama 6 tahun kurang masa tahanan dan 6 bulan subsider.
"Mohon keringanan yang Mulia, umur saya 33 tahun dan tahin depan saya berencana menikah." pungkas terdakwa kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim Iman Budi didampingi dua hakim anggota menunda persidangan putusan seminggu kedepan. (Sy)