Kwarta5.com Batam -Sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Pengawasan Produk halal dan Higienis di kota Batam, hari ini mulai sah diberlakukan mulai awal januari 2018
Perda tersebut diberlakukan terhitung mulaisejak Walikota Batam H.Muhammad Rudi.SE menandatanganinya di rapat paripurna ke -10 di masa persidangan III tahun 2017 di DPRD kota Batam, Kamis (24/8/2017) siang.
Dengan diberlakukannya Perda Ini, Ketua Pansus Ranperda Pembinaan Pengawasan produk halal dan Higienis kota Batam Aman.S.Pd, dalam penyampaiannya dari atas mimbar mengatakan setelah Perda ini diberlakukan, pengusaha nakal yang masih menggunakan sertifikasi Higienis palsu akan segera ditindak dan diberikan sanksi administarasi.
Sebelum menandatangani Perda tersebut, kepada seluruh anggota Pansus perancang Perda, Walikota Batam mengucapkan terima kasih karena Perda tersebut adalah kebutuhan prioritas utama bagi seluruh masyarakat Batam.(K5)