Kwarta5.com Batam - Bea Cukai Tipe B Batam, Mengadakan Sosialisasi Perizinan Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (TPE MMEA) di Ball Room hotel Novotel Batu Ampar Selasa (19/08/17).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea & Cukai R. Evi mengatakan, ada 11 Pengusaha mikol di Batam yang sudah mempunyai memiliki Nomor Pajak Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPKBKC).
Selanjutnya sosialisasi ini bertujuan untuk pembatasan peredaran mikol dalam rangka perlindungan masyarakat terhadap dampak kesehatan, ketertiban dan keamanan umum dan untuk Pemenuhan kewajiban sebagai TPE MMEA diatur dlm pasal 14 UU No. 11 tahun 1995 ttg Cukai sebagaimana telah diubah dg UU No 39 tahun 2007 dan pasal.2 Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK 04/2008 disebutkan bahwa setiap orang yg menjalankan usaha sbg TPE MMEA dg kadar alkohol diatas 5% wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dikeluarkan oleh menteri keuangan
"Jika TPE MMEA tidak memiliki NPPBKC maka dinyatakan sbg pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta Untuk mendapatkan NPPBKC tidak dipungut biaya," tambah Evi
Lebih lanjut lagi katanya harapan diadakannya kegiatan sosialisasi ini agar pengusaha mikol bisa dipantau sesuai aturan yang ada di Kota Batam.(K5/Cn)