Aman SP.d, Anggota DPRD Batam Komisi IV |
Kwarta5.com Batam - Menanggapi tentang adanya pemecatan sebanyak 21 orang karyawan secara sepihak oleh PT Adira Finance Batam, kepada media ini ketika dimintai tangapannya, Aman selaku anggota Komisi IV DPRD Batam yang membidangi ketenagaankerjaan mengatakan, kalau pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pemangilan terhadap pihak perusahan dengan tujuannya ingin mengetahui apa penyebabnya terjadinya pemecatan itu.
" Kita akan segera memanggil pihak perusahaan PT Adira Finance Batam itu. Karena bagaimanapun, tidak bisa seperti itu, tidak bisa pecat. Semua ada aturannya negara kita ini negara hukum. Harusnya sebelum diberhentikan, perusahaan harus memberikan peringatan yakni berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) dan biasanya itu sampai SP 3 kali," tegas Aman, Senin (25/9/2017).
Lanjutnya lagi menegaskan, dengan pemanggilan itu katanya pihaknya juga ingin mengetahui apa penyebab terjadinya pemecatan tersebut.
"Kita juga mau tahu apa penyebab karyawan dipecat, apalagi yang notabenenya dipecat tampa pemberitahuan, jelas itu sudah sangat menyalahi. Dan jika memang benar perusahaan telah melakukan kesalahan itu, mau tidak mau, perusahan harus membayarkan pesangon dan tunjangan mantan karyawan itu sesuai aturan yang berlaku, dan itu harus," tegas
Sebelum mengakhiri, Aman juga mengingatkan agar setiap perusahaan yang beroperasi di indonenesia, tunduk kepada aturan yang berlaku negara indonesia.
"Perusahaan apapun namanya itu jika masih beroperasi di indonesia, Ya harus tunduk kepada aturan yang berlaku negara indonesia, kan ada UU ketenagakerjaan yang mengaturnya," tandas Aman.(K5/Cn)