Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam kembali Menyidangkan Tarmizi Alias Midi atas kasus pengeroyokan disimpang Dam Mukakuning beberapa waktu yang lalu akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya Isnawati dengan Paulus Jonathan Salawati.
Sidang yang digelar kali ini Rabu (26/9/2017).adalah mendegarkan keterangan saksi korban Reinhad dan Avis Sena Lubis.Kedua mengatakan dalam dipersidangan, pada tanggal 21 Juni 2017, mereka sedang berada di Batu Ampar. Tiba-tiba ada telpon dari Hasannudin Hutabarat yang mengatakan dia (Hasannudin) mau diserang. "Kemudian kami bergegas menuju Simpang Dam dan bertemu dengan Hasannudin Karena polisi sudah ada disana, kami mundur dan mengarah pulang," kata saksi.
Ketika masuk mobil dan mau berangkat, kata saksi, datang segerombolan orang rame membawa kayu broti, dan menyerang. "Kami diserang hingga mobil pun dipecahkan mereka Terdakwa dan kawan-kawanya. Dan kami juga mengalami luka dibagian kepala dan tangan, hingga kami divisum," terang saksi.
Usai mendengar keterangan saksi Ketua majelis Hakim TAUFIK SH, aggota Jasael SH . dan chandra SH, JPU Yan Elhas Zeboea SH Kembali menunda sidang hingga minggu depan.(Cn)