Bacok Pengedar Sabu Sebayak 5,03 Gram Menjalani Sidang di PN Batam


Bacok Pengedar Sabu Sebayak 5,03 Gram Menjalani Sidang di PN Batam

Terdakwa Bacok Usai menjalani sidang Selasa (3/10/2017).

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam menggelar persidangan terhadap terdakw Bacok bin Sainudin Makka pengedar narkoba jenis Sabu sebayak 5,03 gram yang di tangkap Sat Narkoba Polres Barelang beberapa waktu yang lalu.

Dalam persidangan tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) Meg Tri Astuti SH, menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.

Menurut keterangan saksi dalam persidangan Selasa (3/10/2017). Bacok di tanggkap pada tanggal 06 Juni 2017,  di ruli kampung aceh pada saat hendak mengedarkan sabu berbentuk kristal dalam plastik kemasan kecil.

Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim yang di pimpin Endi Nurenra kembali menunda sidang hingga minggu depan, sebelumnya Jaksa Penuntut umum Meg Tri Astuti menuntu perbuatan terdakwa melanggar undang Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(K5/Cn)
Lebih baru Lebih lama