Kwarta5.com Batam –Kementrian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) membenarkan
adanya kesalahan yang dilakukan terkait pembuangan limbah tersebut, karena pada
dasarnya Limbah B3 (SBE) itu tidak semestinya dan tidak boleh di buang di TPA,
karna TPA itu adalah untuk sarana pembuangan limbah rumah tangga dan restoran
atau hotel,”ujar Nyanyang.
Nyanyang juga menyayangkan sikap
dari Pemko Batam dalam hal ini DLH yang membiarkan PT. Musim Mas membuang
Limbah SBE tersebut ke TPA, walaupun itu tergolong atau kategori limbah tingkat
2.
“Intinya walaupun limbah B3 yang
tergolong masih di ambang batas, namun yah tetap saja B3, dan itu tetap tidak
boleh di buang di TPA, tapi harus ada tempat nya sendiri, solusinya, harusnya
pemerintah Kota Batam yang menyediakan tempatnya, kalau memang pemerintah Kota
Batam tidak sanggup, maka harus ada Swastanisasi yang bisa memfasilitasi,”kata
Nyanyang yang dari Fraksi Gerindra ini. Rabu (3/10/2017).
Sebelumnya juga, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup mengatakan di media, bahwa pembuangan limbah dari PT. Musim
Mas ke TPA ini ada izinnya, namun Nyanyang mengatakan pembuangan itu tidak ada
izinnya, hanya ada rekomendasi dari Pemko Batam.
“Berbicara mengenai izin, sebenarnya
perusahaan ini tidak mempunyai izin, namun, hanya rekomendasi saja dari
pemerintah Kota, nah kenapa perusahaan tersebut mendapat rekomendasi dari
pemerintah kota, yah karena di perhitungkan dari aspek pendapatannya, dari
limbah ini saja yang di hasilkan pendapatan sekitar lima sampai enam Milyar
pertahun” tegasnya
Terkait dari hasil Rapat dengan KLH,
Komisi III DPRD Batam akan memanggil kembali Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
untuk memperjelas permasalahan limbah ini, dan menurut Nyayang, jika di lihat
dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 itu, dalam hal ini DLH memang
salah dan bisa mendapat sanksi dari pusat nantinya.
“Jika mengacu kepada PP 101 tahun
2014, bisa disimpulkan bahwa DLH telah salah dan melanggar peraturan yang
berlaku, terkait dengan sangsi, nantinya yah dari pusat yang memberi sangsi
kepada DLH, namun dalam hal ini KLH juga salah, kenapa jika sudah tau DLH itu
salah, tapi tidak diberikan sangsinya sampai sekarang, pusat itu juga
salah,”tutupnya