Juru Parkir yang di Amankan Tim Gabungan Dishub Kota Batam di saat sidang di PN Batam |
Kwarta5.com Batam - Puluhan orang Juru Parkir yang di amankan tim gabungan dishub Kota Batam dan polresta Bareleng di sidangkan Pengadilan Negri Batam Jumat (13/10/2017).
Puluhan juru Parkir yang disidangkan terbukti melangar jam kerja yang telah di tentunkan oleh pemerintah kota Batm.
Juru parkir yang terbukti secara sah melanggar Perda Kota Batam akan dikenakan sanksi Perda NO 1 tahun 2012,denda 200,000 ribu Apa bila tidak di bayar makan di kenakan sangsi penjara 1 minggu .
Sidang dipimpin mejelis hakim tunggal Yona Lameerosa Ketren SH.