Sebanyak 22 orang yang terkena PHK oleh PT Adira tersebut merasa tidak mendapat keadilan, oleh karena itu mereka berombongan serempak sambangi kantor DPRD Kota Batam,
Kedatangan merekapun di sambut oleh komisi IV khusunya, dalam rapat ini Udin Silaloho anggota komisi IV mengatakan, menurutnya ada benarnya juga perusahaan melakukan hal tersebut, dalam prosedur perusahaan Pihak Adira lakukan sistem audit atau penarikan, itu tidak di perbolehkan, seperti menarik barang atau kendaraan.
"Itu benar yang diputuskan Adira, kenapa saya bilang benar, karena, bagaimana kalau setelah kalian tarik dan pindah tangan ke pihak kedua, lalu motor itu hilang, dalam hal ini siapa yang bertanggung jawab, jadi, ada benarnya juga Adira menyalahkan kalian," ujarnya
Namun ungkapan tersebut di jawab oleh mereka, bahwa mereka melakukannya seperti biasa, dan biasanyapun tidak ada dipermasalahkan.
" Kami melakukan penarikan motor itu untuk menyelamatkan performan atau Id kami, dan menurut kami, hal serupa itu sudah wajar, pembeli awal mengembalikan motor tersebut ke sorum, dan agar di lanjutkan ke pihak ke dua tanpa melakukan proses awal, lalu itu di anggap penggelapan oleh meneger, hal ini sering kami lakukan dan perusahaanpun setuju saja asal menguntungkan bagi perusahaan." Ungkapnya
Mendengar pernyataan tersebut, Komisi IV akan melakukan pemanggilan ke PT. Adira terkait permasalahan karyawan yang merasa di PHK dan tidak mendapat pesangon yang sesuai, untuk itu, Udin Silaloho meminta agar mereka segera membuat surat pernyataan atau audensi, agar ada bahan untuk surat pemanggilan perusahaan Adira. (K5/Cn)