Terdakwa Ali dan Kamal didampingi PH, saat mengikuti sidang Kamis (16/11/2017). |
Dalam agenda keterangan saksi Junaidi pemilik kapal Pompong yang disewa terdakwa untuk mengangkut yang diduga Narkoba yang di amankan oleh pihak Kepolosian beberapa waktu yang lalu.
"Benar yang Mulia, mereka berdua yang menyewa kapal pompong saya untuk di gunkan memancing di tengah laut, bukan untuk menggangkut sabu tersebut yang Mulia" mereka berdua menyewa kapal saya satu hari satu malam"Ungkap Junaidi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi majelis hakim yang dipimpin Taupik Nenggolan SH.dan hakim anggota Herapolosia Kataren Sh serta Jaksa Penuntut Umum, Martua Susanto SH.kembali menunda sidang.
Sebelumnya terdakwa jatuhi undang undang narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Cn)