Deputi Layanan Umum Bambang Purwanto (Tengah), Kasubdit Pelayanan Aplikasi BPKPM RI Dwi Suryo (Kiri), dan Plt Direktur PTSP BP Batam Ady Soigiharto |
Sosialisasi yang mengangkat tema Sistem Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Dengan Pelayanan Perizinan Online BP Batam ini dibuka oleh Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Bambang Purwanto.
Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Untuk mendukung program pemerintah tersebut BP Batam telah melaksanakan Layanan Perizinan Secara Online dan secara bertahap menuju sistem perizinan terintegrasi secara elektronik, salah satunya melalui Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB)” ujar Bambang
Narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Kasubdit Perdagangan, Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Barlian Untoro yang memaparkan mengenai SIKMB dan Kasubdit Pelayanan Aplikasi Sektor Primer dan Tersier Kedeputian Pelayanan Penanaman Modal BKPM RI, Dwi Suroyo yang memaparkan mengenai Perizinan Investasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BP Batam ingin melakukan percepatan proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Plt. Direktur PTSP BP Batam, Ady Soegiharto selaku penyelenggara, Instansi Pemerintah, Pelaku Usaha baik PMA maupun PMDN serta notaris. (Rls)